Table Of Contents

mengenai hak angket century

1.DPR Bahas Kelanjutan Hak Angket Century

DPR Bahas Kelanjutan Hak Angket Century
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR, pimpinan fraksi serta Panitia Angket Kasus Bank Century, Jumat, menggelar rapat konsultasi membahas kelanjutan penuntasan tugas panitia angket.

Dalam rapat konsultasi dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso didampingi Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo serta Anis Matta, panitia angket juga mengundang pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

DPR juga mengundang Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi saat rapat dimulai pimpinan kedua lembaga ini tampak belum ada dalam forum rapat.

Anggota panitia angket Marurar Sirait mempertanyakan adanya ketidakhadiran pimpinan lembaga negara yang diundang dalam rapat itu.

Menurut Pramono Anung, rapat konsultasi juga membahas beberapa hal yang terkait kasus Bank Century, antara lain aliran dana, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan ((KKSSK).

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelum mengikuti rapat konsultasi mengatakan, pihaknya yakin tidak akan ada pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century.

Anas menambahkan, tidak ada pintu masuk bagi panitia angket untuk memakzulkan wakil presiden. Pansus Hak Angket Century juga tidak berniat memakzulkan Wapres.

Menanggapi wacana akan ada pemakzulan terhadap Wapres, Anas mengatakan, jika hanya wacana tidak akan ada yang melarang. Kalau hanya wacana tidak ada yang melarang, tetapi tidak ada pintu masuk untuk pemakzulan.

2.Hujan Interupsi Hak Angket Century, Sidang Diskors

Selasa, 17 November 2009 - 10:46 wib
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA - Tim pengusul hak angket Bank Century batal dibacakan di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa pagi. Pasalnya, pimpinan DPR belum bisa menjadwalkan usulan ini dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

Hal ini tentu saja mengundang emosi para tim pengusul dan mempertanyakan tidak dijadwalkannya hak angket tersebut..

"Pimpinan kenapa tidak disebutkan mengenai surat yang masuk tentang usulan hak angket, padahal dari yang saya ketahui surat itu sudah ada di pimpinan DPR. Tolong dijelaskan di paripurna ini," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan Arya Bima di sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2009).

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang langsung memberikan palu sidang kepada Pramono Anung untuk menjelaskan.

"Kita terima delegasi tim Kamis lalu pukul 4 sore, tapi hari itu juga Pak Ketua langsung ke luar kota dan Sabtunya Pak Ketua ke luar negeri. Pak Anis Matta juga sedang ke Malaysia, sedangkan saya sendirian. Jadi tidak mungkin saya agendakan sendiri, nanti dikira FPDIP yang mengagendakan," terang Pramono.

Politisi dari FPDI-P itu mengatakan, agar tim pengusul tidak perlu menghawatirkan surat usulan tersebut. "Pasti akan kita agendakan pada sidang paripurna selanjutnya," tambahnya.

Namun jawaban Pramono ini tidak diterima anggota DPR yang ngotot bahwa surat itu harus dibacakan. "Intrupsi semua surat masuk itu harus diberitahu di paripurna, jangan langsung dibawa ke Bamus, jadi supaya ada keterbukaan." timpal Nudirman Munir dari Fraksi Golkar.

Hujan interupsi dari fraksi-fraksi lain bermunculan. Mereka meminta agar pimpinan DPR harus memutuskan hal ini sekarang walau tanpa Ketua DPR. Sidang paripurna pun terpaksa diskors selama 10 menit untuk memutuskan apakah surat usulan hak angket tetap dibacakan dan diagendakan, walau hanya diputuskan oleh dua pimpinan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung dan ketua fraksi.

"Keputusan pimpinan DPR kolektif kolegial, tapi kami akan mencoba membicarakan hal ini. Maka sidang diskors 10 menit," kata Priyo.
(kem)

3.Pengusung Hak Angket Century Waspadai Penelikungan

Rabu, 25 November 2009 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah hak angket Century resmi didukung seluruh fraksi di Dewan Perawakilan Rakyat RI, para inisiator hak angket percaya penuh angket ini lolos di paripurna nanti. Saat ini para inisiator ini mencermati berjalannya hak angket sesuai jalurnya ini di panitia khusus yang akan terbentuk.

Inisiator hak Angket Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengharapkan tidak ada penumpang gelap yang mengambil alih di tikungan. Pengandaian Bambang ini terkait dengan masuknya Fraksi Demokrat dalam gerbong pendukung hak angket Century.
Untuk itu, ia mendukung penuh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memimpin di Pansus Angket Century nantinya. "Kami dukung PDIP pimpin pansus dan lainnya minimal harus dari fraksi yang mengawal sejak awal, kalau tidak bisa rentan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Sejak keputusan Fraksi Partai Demokrat bergabung Senin lalu, sejumlah pihak mengkhawatirkan fraksi pendukung pemerintahan ini akan menggembosi jalannya proses kerja di pansus nanti. Apalagi Demokrat adalah fraksi yang paling banyak memiliki anggota di DPR.

Bambang sendiri mengkhawatirkan adanya pengalihan isu dan opini di mana awalnya nama-nama yang disebut didalam hasil audit tersebut seharusnya ditindak secara tegas. Ia tak ingin hasil ke depan hanya akan diarahkan ke sanksi administrasi semata. "Secara etika politik sangat tidak tepat, yang ambil bagian terakhir muncul dan ambil bagian. Pasti ada hidden agenda," tambahnya.

Dalam hitungan proporsional, pansus nantinya akan diisi 30 orang anggota dari delapan fraksi yang ada di DPR. Dalam hitung-hitungan keanggotaan, diperkirakan Fraksi Demokrat sebagai partai pemenang pemilu akan memperoleh sekitar delapan kursi, Fraksi Golkar memperoleh sekitar 6 kursi, dan Fraksi PDIP memperoleh lima kursi, FPKS memperoleh tiga kursi, FPKB, FPAN, dan FPP memperoleh dua kursi, dan Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura memperoleh satu kursi.

Chandra Tirta Wijaya dari FPAN juga mendukung para fraksi pendukung awal menduduki kursi pimpinan pansus. Selain mendukung PDIP ia juga menyatakan dukungannya terhadap Fraksi Golkar. "Supaya angket ini tidak kemana-mana. On the track," ujarnya.
Andi Rahmat dari Fraksi PKS menyatakan hal yang sama. Pengawalan ini, kata dia, agar substansi adanya hak angket ini tidak berbelok ke arah yang tidak diinginkan.

Mantan anggota Komisi XI DPR sekaligus Fungsionaris Partai Amanat Nasional yang sejak awal concern terhadap masalah ini, Drajad Wibowo, mengatakan peluang penggembosan hak angket Century di pansus terbuka lebar.

4.Hak Angket Century Diperkirakan Kandas

Rabu, 04 November 2009 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris memperkirakan hak angket DPR soal kasus Bank Century tak akan terwujud. Pasalnya saat ini DPR dikuasai oleh partai politik pendukung pemerintah. “Apalagi sekarang ini masih bulan madu antara Presiden dengan partai politik,” kata Syamsuddin usai diskusi dalam peluncuran lembaga survei Trust Indonesia di Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut dia, kekuatan pengusung hak angket tak akan bisa melawan partai pendukung pemerintah. Karena itu, pengajuan usul hak angket menjadi percuma.
Syamsuddin menilai hak angket ataupun interpelasi akan sulit digunakan selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Selama lima tahun terakhir pun, nyaris tak ada hak interpelasi atau hak angket disetujui dalam rapat paripurna DPR. “Hak itu hanya efektif saat era Gus Dur (mantan Presiden Abdurrahman Wahid),” ujarnya.
Pengusutan kasus Century, kata Syamsuddin, sebaiknya didukung oleh tekanan masyarakat. Ia menilai Yudhoyono cenderung panik saat tekanan publik muncul. Ia mencontohkan, Yudhoyono baru bertindak membentuk tim investigasi kasus Komisi Pemberantasan Korupsi setelah aksi unjuk rasa marak.
Salah satu inisiator hak angket DPR Maruarar Sirait tetap optimistis hak angket akan gol. Pasalnya, kasus Bank Century ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, partai politik pun akan memberi perhatian lebih dalam kasus ini. “(Partai) yang tak mendukung akan kerepotan menghadapi publik,” katanya.
Ia yakin, sejumlah fraksi di DPR akan mendukung hak angket Century. Ia mencontohkan, saat pengajuan usul hak angket kenaikan harga bahan bakar minyak semua fraksi kecuali Golkar dan Demokrat mendukung. “Sebenarnya ini bukan hanya soal gol atau tidak gol, tapi bagaimana menegakkan kebenaran,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta Presiden juga serius menyikapi kasus Century. Presiden, kata Maruarar, harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Isinya, supaya data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bisa memberikan data soal aliran dana Bank Century ke Badan Pemeriksa Keuangan yang sedang mengaudit investigasi. Pusat Pelaporan hanya boleh memberikan data ke Kepolisian dan Kejaksaan. “Tanpa peraturan pengganti, audit investigatif menjadi percuma,” katanya.
PRAMONO


nasib hak angket century di bahas pimpinan DPR

Era Baru News Jumat, 29 Januari 2010

bankmutiara
Jakarta - Nasib Angket Bank Century dibahas dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi serta Panitia Angket kasus Bank Century. Rapat digelar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (29/01) untuk membahas kelanjutan penuntasan tugas panitia angket.
Dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso didampingi Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo dan Anis Matta ini, panitia angket juga mengundang beberapa pimpinan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
DPR juga mengundang Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi saat rapat dimulai, belum ada pimpinan kedua lembaga ini yang mengikuti rapat tersebut.
Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Maruarar Sirait mempertanyakan ketidakhadiran pimpinan lembaga negara yang diundang dalam rapat itu.
Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, rapat konsultasi juga membahas beberapa hal yang terkait kasus Bank Century antara lain aliran dana, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Anas Urbaningrum sebelum mengikuti rapat konsultasi tersebut mengatakan, pihaknya yakin tidak akan ada pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century.
Anas menambahkan, tidak ada pintu masuk bagi panitia angket untuk memakzulkan wakil presiden. Pansus Hak Angket Century juga tidak berniat memakzulkan Wapres.
Menanggapi wacana akan ada pemakzulan terhadap Wapres, Anas mengatakan, jika hanya wacana tidak akan ada yang melarang.
"Kalau hanya wacana tidak ada yang melarang, tetapi tidak ada pintu masuk untuk pemakzulan," ujarnya.(ant/yan)

Hak Angket Century Disahkan

Selasa, 01/12/2009 11:29 WIB |
Pada sidang paripurna DPR yang dimulai sejak pukul 9 lalu, memuat agenda pembahasan hak angket Bank Century. Saat ini, ketua DPR Marzuki Alie menerima usulan hak angket Century dari inisiator menjadi Hak Angket DPR.
Sebelumnya, pada Senin kemarin, anggota DPR yang mendukung hak angket Bank Century mencapai 357 orang, atau lebih dari separuh anggota DPR keseluruhan. Itu belum termasuk fraksi Demokrat.
Pada sore harinya, 144 anggota fraksi Demokrat akhirnya ikut menandatangani hak angket Century. Termasuk ketua fraksinya, Anas Urbaningrum yang mewakili seluruh anggota fraksi partai pemerintah ini.
Namun, saat ini pengesahan hak angket ini masih diwarnai hujan interupsi dari anggota sidang. Interupsi kebanyakan pada persoalan prosedur. Beberapa anggota dewan meminta agar inisiator membacakan kembali esensi hak angket Century. Sementara, pimpinan DPR berkilah bahwa itu sudah dibacakan pada rapat Bamus.
Angket Bank Century akhirnya disahkan menjadi Pansus Bank Century. Pansus sudah disetujui dan diisi oleh 30 anggota. Antara lain, 8 dari Demokrat, 6 dari Golkar, 5 PDIP, 3 PKS, 2 PAN, 2 PPP, 2 PKB, 1 Gerindra, dan 1 dari Hanura. (indah)

Hak Angket Century Tak Perlu Tunggu Audit BPK

Selasa, 17 November 2009 - 14:08 wib
JAKARTA - Hak angket Bank Century yang sedang digencarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertujuan untuk mempercepat kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Bank Century.

Sehingga usulan hak angket sejatinya tidak perlu menunggu audit BPK selesai. "Jangan membenturkan hak angket Bank Century dengan audit BPK, audit BPK itu memang penugasan dari DPR sejak lama," terang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2009).

Hak angket ini, kata dia, tidak dimaksudkan untuk menghancurkan siapapun, tapi demi kebenaran yang harus diungkap.

Anggota Komisi VI ini berharap agar setelah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus), hak angket bisa dibawa ke sidang paripurna sebelum reses awal Desember nanti. "Kalau dibahas pada sidang kedua, yakni setelah reses atau awal tahun 2010, kita akan kehilangan momentum," paparnya.

Hingga hari ini, anggota FPKS yang menandatangani usulan hak angket mencapai 15 orang. "Saya berbaik sangka saja kalau hak angket ini tetap bergulir walau nantinya ada upaya penjegalan hak angket di tengah jalan," pungkasnya.

(ful)
Perlawanan Demokrat Soal Hak Angket Century
R Ferdian Andi R

(ist)
INILAH.COM, Jakarta - “Kami tidak teken hak angket Century karena belum ada kerugian Negara di pengucuran tersebut,” ujar Achsanul Qosasi Wakil Ketua Komisi XI yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11).
Hampir sepekan bola angket Century menggelinding di parlemen. Namun baru Jumat (20/11) secara resmi Fraksi Partai Demokrat bersuara terkait pengajuan hak angket Century tersebut.
Achsanul menyampaikan kronologis pengucuran dana talangan Century. Menurut dia, Bank Century diputuskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai bank gagal berdampak sistemik. Makanya, penanganan dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“LPS mengambilalih Century bukan mengucurkan dana talangan. Tetapi LPS melakukan Penyertaan Modal Sementara (PMS),” tegasnya. Selama tiga tahun pertama sejak Century (yang kini berubah menjadi Bank Mutiara) itu akan ditangani LPS.
Setelah itu, menurut Achsanul, Mutiara ditawarkan ke publik dengan harga Rp 6,7 triliun. Jika ada pihak yang tertarik, Bank Mutiara dilepas ke publik. Namun sebaliknya, jika tidak laku, maka dua tahun berikutnya akan dilelang.
Dalam pandangan FPD, jika saat dijual Bank Mutiara laku di bawah Rp 6,7 triliun, maka dapat diketahui berapa kerugiannya. Sedangkan untuk saat ini, tidak diketahui apakah ada kerugian uang negara atau tidak. “Karenanya Demokrat belum mendukung hak angket karena belum ada kerugian,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua FPD DPR Anas Urbaningrum menegaskan hak angket DPR terburu-buru dilakukan dan belum ada dasarnya. Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat konsisten dengan penegakan hukum melalui jalur hukum.
“Bukankah audit belum selesai? Tendensi politik lebih menonjol. FPD konsisten dengan penegakan hukum melalui jalur hukum. Bukan dengan jalur non hukum. Kami tidak setuju dengan politisasi,” ujarnya.
Pandangan Fraksi Partai Demokrat jelas bertentangan dengan pemahaman inisiator dan anggota DPR pengusung hak angket Century. Menurut Andi Rahmat, yang juga salah satu inisiator hak angket Century, apa yang dilakukannya ditujukan sebagai upaya supervisi terhadap apa yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hak angket ini bisa menjadi supervisi terhadap proses yang berlangsung. Supervisi penting di tengah keterbatasan hukum kita. Karena PPATK dibatasi oleh UU, BPK juga demikian,” paparnya.
Mantan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini menegaskan, angket Century dapat menerobos kejumudan sehingga langkah ini dapat menjadi terobosan. “Karena kerja panitia angket nantinya berbasiskan dokumen dan fakta, bukan pada rumor atau isu,” cetusnya.
Tarik ulur DPR terkait rencana pengajuan hak angket Century akan memuncak pada 1 Desember mendatang dalam rapat paripurna pengambilan keputusan apakah kasus bailout Century dibentuk panitia khusus hak angket Century atau tidak.
Namun setidaknya, sejak awal digulirkan, pendukung hak angket Century terus bertambah. Hingga 19 November lalu sebanyak 224 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket Century terdiri dari delapan fraksi (FPDIP, FPG, FPPP, FPAN, FPKB, FHanura, dan FGerindra). [mdr]
 
 


Artikel Terkait:

0 comments:

Posting Komentar